KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis ucapkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta hidayah kepada kita semua, sehingga berkat Karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “ALIRAN KHAWARIJ DAN MURJI’AH”. Makalah ini diajukan guna memenuhi tugas matakuliah STUDI KALAM.
Dalam penyusunan makalah ini, penulis tidak lupa mengucapkan banyak terimakasih pada semua pihak yang telah membantu dalam menyelesaikan tugas makalah ini sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini. Dan tidak lupa juga penulis mengucapkan terimakasih kepada ibu dosen, Siti Aminah Sahal, M.H yang telah membimbing penulis.
Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu penulis mengharap kritik dan saran yang bersiifat membangun demi kesempurnaan makalah ini. Dalam penyusunan makalah ini penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis sendiri maupun kepada pembaca umumnya.
Ponorogo,01 Juni 2011
Penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah
C. Tujuan Penulisan
BAB II PEMBAHASAN
A. Khawari’j
1. Latar Belakang Kemunculan Khawari’j
2. Doktrin – Doktrin Pokok Khawarij
3. Perkembangan Khawari’j
B. Murji’ah
1. Pengertian dan Latar Belakang Kemunculan Murji’ah
2. Doktrin – doktrin Murji’ah
3. Sekte – sekte Murji’ah
BAB III PENUTUP
Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang Masalah
Sebagaimana kita ketahui bahwa begitu banyak aliran-aliran yang muncul dalam proses perkembangan ilmu kalam sehingga banyak pertanyaan-pertanyaan yang mungkin timbul dari diri kita tentang apa dan bagaimana aliran-aliran tersebut. Diantaranya adalah khawarij dan murji’ah yang akan kita bahas dalam makalah ini. Dari sini kita bisa melihat seluk beluk dan juga permasalahan-permasalahan yang timbul akibat pemikiran yang digagas oleh orang-orang yang menganut khawarij maupun murjiah.
- Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka terdapat beberapa masalah yang perlu dibahas, yaitu:
- Bagaimana Latar Belakang munculnya Khawarij dan Murji’ah ?
- Apa saja doktrin – doktrin dalam kelompok Khawari’j dan Murji’ah ?
- Bagaimana Perkembangan Khawarij ?
- Apa saja sekte – sekte dalam kelompok Murji’ah ?
- Tujuan Penulisan
Tujuan Penulisan dari makalah ini adalah untuk mengetahui bagaimana sejarah atau latar belakang, doktrin - doktrin serta perkembangan dari Khawarij dan Murji’ah.
BAB II
PEMBAHASAN
- Khawarij
1. Latar Belakang Kemunculan Khawari’j
Secara etimologis kata khawri’j berasal dari bahasa Arab, yaitu kharaja yang berarti keluar, muncul, timbul, atau memberontak. Berdasarkan pengertian etimologi khawarij berarti setiap muslim yang ingin keluar dari kesatuan umat islam. Kelompok ini bisa disebut khawarij atau kharijiyah.
Sedangkan yang dimaksud khawarij dalam terminology ilmu kalam adalah suatu sekte/kelompok/aliran pengikut Ali bin Abi Thalib yang keluar meninggalkan barisan karena ketidaksepakatan terhadap keputusan Ali yang menerima arbitrase (tahkim, dalam perang Siffin pada tahun 37 H/ 648 M, dengan kelompok bughat(pemberontak) Muawiyah bin Abi Sofyan perihal persengketaan khilafah.[1]
Adanya nama Khawari’j didasarkan pada surat An-Nisa ayat 100: [2]
Artinya:
“Barang siapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya.”
(QS. An-Nisa:100)
Kelompok Khawarij pada mulanya memandang Ali dan pasukannya berada di pihak yang benar karena Ali merupakan khalifah sah yang telah dibai’at mayoritas umat Islam, sementara Mu’awiyah berada di pihak yang salah karena memberontak khalifah yang sah. Lagi pula berdasarkan estimasi Khawri’j pihak Ali hampir memperoleh kemenangan pada peperangan itu, tetapi karena Ali menerima tipu daya licik ajakan damai Mu’awiyah, kemenangan yang hamper diraih itu menjadi raib. [3]
Ali sebenarnya sudah mencium kelicikan di balik ajakan damai kelompok Mu’awiyah sehingga ia bermaksud untuk menolak permintaan itu. Namun, karena desakan sebagian pengikutnya, terutama ahli qurra seperti Al-Asy’ats bin Qais, Mas’ud bin Fudaki At-Tamimi, dan Zaid Asytar (komandan pasukannya) untuk menghentikan peperangan. [4]
Setelah menerima ajakan damai, Ali bermaksud mengirimkan Abdullah bin Abbas sebagai delegasi juru damai (hakam) nya, tetapi orang-orang Khawari’j menolaknya. Mereka beralasan bahwa Abdullah bin Abbas berasal dari kelompok Ali sendiri. Kemudian mereka mengusulkan agar Ali mengirim Abu Musa Al-Asy’ari dengan harapan dapat memutuskan perkara berdasarkan kitab Allah. Keputusan tahkim, yakni Ali diturunkan dari jabatannya sebagai khalifah oleh utusannya, dan mengangkat Mu’awiyah menjadi khalifah pengganti Ali. Mereka membelot dengan mengatakan,”Mengapa kalian berhukum pada manusia. Tidak ada hukum selain hukum yang ada disisi Allah. “Imam Ali menjawab, “Itu adalah ungkapan yang benar, tetapi mereka artikan dengan keliru. “Pada saat itu juga orang-orang khawari’j keluar dari pasukan Ali dan langsung menuju Hurura. Itulah sebabnya Khawari’j disebut juga dengan nama Hururiah. Kadang-kadang mereka disebut dengan Syurah dan Al-Mariqah. Di Harura, kelompok Khawarij ini melanjutkan perlawanan kepada Muawiyah dan juga kepada Ali.[5]
2. Doktrin-Doktrin Pokok Khawarij
Doktrin-doktrin pokoknya antara lain:[6]
- Doktrin politik
1) Khalifah atau imam harus dipilih secara bebas oleh seluruh umat Islam
2) Khalifah tidak harus berasal dari keturunan arab. Dengan demikian setiap orang muslim berhak menjadi khalifah apabila sudah memenuhi syarat.
3) Khalifah dipilih secara permanen selama yang bersangkutan bersikap adil dan menjalankan syariat Islam. Ia harus dijatuhkan bahkan dibunuh kalau melakukan kezaliman.
4) Khalifah sebelum Ali (Abu Bkar, Umar, dan Utsman) adalah sah. Tetapi setelah tahun ketujuh dari masa kekhalifahannya, Utsman r.a. dianggap telah meyeleweng.
5) Khalifah Ali adalah sah tetapi setelah terjadi arbitrase (tahkim), ia dianggap telah menyeleweng.
6) Muawiyah dan Amr bin Al-Ash serta Abu Musa Al-Asy’ari juga dianggap menyeleweng dan telah menjadi kafir
7) Pasukan Perang Jamal yang melawan Ali juga kafir
- Doktrin Teologi dan Sosial
1) Seseorang yang berdosa besar tidak lagi disebut muslim, sehingga harus dibunuh. Mereka juga menganggap bahwa seorang muslim dapat menjadi kafir apabila ia tidak mau membunuh muslim lain yang telah dianggap kafir dengan resiko ia menanggung beban harus dilenyapkan pula
2) Adanya Wa’ad dan Wa’id (orang yang baik harus masuk surge, sedangkan orang yang jelek harus masuk neraka)
3) Setiap muslim harus berhijrah dan bergabung dengan golongan mereka
4) Seseorang harus menghindar dari pimpinan yang menyeleweng
5) Amar ma’ruf nahi munkar
6) Memalingkan ayat-ayat Al-Qur’an yang tampak mutasabihat (samar)
7) Qur’an adalah makhluk
8) Manusia bebas memutuskan perbuatannya bukan dari Tuhan.
Sebagian ada yang berpendapat bahwa Khawarij bisa dikatakan sebagai partai politik. Dalam kelompok khawarij politik merupakan doktrin sentral bagi mereka. Disamping itu orang-orang khawarij dikenal sebagai orang-orang yang keras dalam pelaksanaan ajaran agama. Dan adanya wa’ad dan wa’id. Doktrin teologi – sosial memperlihatkan kesalihan asli kelompok Khawarij sehingga sebagian pengamat menganggap doktrin ini lebih mirip dengan doktrin Mu’tazila, meskipun kebenarannya dalam wacana kelompok Khwarij dikaji lebih mendalam.[7]
3. Perkembangan Khawarij
Khawarij telah menjadikan imamah-khalifah (politik) sebagai doktrin sentral yang memicu timbulnya doktrin doktrin teologis lainnya. Khawarij dikenal sebagai kelompok yang radikal sehingga apabila ada aliran yang memiliki sifat yang sama maka bisa dikategorikan sebagai aliran khawarij.[8] Radikalitas yang melekat pada watak dan perbuatan kelompok Khawarij menyebabkan mereka sangat rentan pada perpecahan baik secara internal kaum Khawarij sendiri, maupun secara eksternal dengan sesama kelompok Islam lainnya. Al-Bagdadi mengatakan bahwa sekte ini telah terpecah menjadi 18 subsekte. Adapun, Al-Asfarayani, seperti dikutip Bagdadi, mengatakan bahwa sekte ini telah pecah menjadi 22 subsekte. [9]Terlepas dari beberapa banyak subsekte pecahan Khawarij, tokoh-tokoh di atas sepakat bahwa subsekte Khawarij yang besar terdiri dari delapan macam, yaitui: [10]
- Al-Muhakkimah
- Al-Azriqah
- An-Nadjat
- Al-Baihasiyah
- Al-Ajaridah
- As-Saalabiyah
- Al-Abadiyah
- As-Sufriyah
Semua subsekte itu membicarakan persoalan hukum bagi orang yang berbuat dosa besar, apakah ia masih dianggap mukmin atau telah menjadi kafir. Doktrin teologi ini tetap menjadi primadona dalam pemikiran mereka, sedangkan doktrin-doktrin yang lain hanya pelengkap saja. Sayangnya, pemikiran pemikiran subsekte ini lebih bersifat praktis daripada teoretis, sehingga kriteria mukmin atau kafirnya seseorang menjadi tidak jelas. [11]
- Al Murji’ah
- Pengertian dan Latar Belakang Kemunculan Murji’ah
Nama Murji’ah diambil dari Al-Irjo’ atau arja’a yang bermakna penundaan, penanggungan dan pengharapan. Dengan demikian, mereka berdiri di seberang yang berlawanan dengan Khawarij dan aqidah mereka kebalikan yang sempurna dari aqidah Khawarij, Mazhab mereka ini dapat diungkapkan dengan bahasa kekinian sebagai Mazhab Tasamu (toleransi), yakni toleransi agama antara kelompok orang mukmin dalam batas-batas Islam. Tidak ada saling mengkafirkan dan tidak ada pula saling mengutuk. [12]
Kelahiran Firqah Murji’ah tidak begitu jelas,tetapi dapat dibatasi waktu munculnya yaitu pada dekade-dekade terakhir dari abad pertama. Firqah ini lahir ini sebagai efek antitesis atau reaksi terhadap kehiperbolisan khawarij dalam aqidah mereka dari segi pengafiran dan keberkerasan bahwa amal adalah bagian yang tidak terpisahkan dari iman. Menurut Khawarij pelaku dosa besar bukanlah seorang mukmin. Orang-orang Murji’ah mengatakan pendapat yang sebaliknya, iman adalah ma’rifatullah (mengenal Allah) tunduk, dan cinta kepada-Nya dengan hati. Adapun ketaaatan-ketaaatan lain selain itu bukanlah dari iman dan meninggalkannya tidak merusak hakikat iman,tidak disiksa apabila iman tersebut murni dan keyakinan benar.Pendapat ini diriwayatkan dari Yunus bin Aun an Numairi, yaitu salah seorang pelopor pendiri mazhab ini dan kepadanya dinisbatkan Firqah Yunusiyah dari Murji’ah.[13]
Diantara pendapat-pendapat mereka yang mahsyur sebagai peribahasa dari mereka adalah maksiat atau kedurhakaan tidak merusak selama beriman, sebagaimana ketaatan tidak berguna selama beriman, sebagaimana ketaatan tidak berguna bersama kekafiran. Muqatil bin Sulaiman berkata, dia termasuk golongan ini, “Bahwasanya kemaksiatan tidak akan merusak neraka, “Ghassan al Kufi mengatakan, “Iman itu bertambah dan tidak berkurang”.[14]
- Doktrin-doktrin Murji’ah
Ajaran pokok Murji’ah pada dasarnya bersumber dari gagasan atau doktrin irja atau arja’a yang diaplikasikan dalam banyak persoalan, baik persoalan politik maupun teologis. Di bidang politik, doktrin irja diimplementasikan dengan sikap politik netral atau nonblok, yang hampir selalu diekspresikan dengan sikap diam.[15]Adapun di bidang teologi, doktrin irja dikembangkan Murji’ah ketika menanggapi persoalan-persoalan teologis yang muncul saat itu. Pada perkembangan berikutnya, persoalan-persoalan yang ditanggapinya menjadi semakin kompleks sehingga mencakup iman, kufur, dosa besar dan ringan (mortal and venial sains), tauhid, tafsir Al-Qur’an, ekskatologi, pengampunan atas dosa besar, kemaksuman nabi (the impeccability of the profhet), hukuman atas dosa (punishment of sins), ada yang kafir hakikat Al-Qur’an, nama dan sifat Allah, serta ketentuan Tuhan (predestination).[16]
Kaum Murji’ah dibagi menjadi dua golongan besar:
a. Golongan Moderat
Teolog muslim mendasarkan iman pada 3 faktor utama,yaitu:
1) Tasdiq (membenarkan dengan hati)
2) Iqrar (pengakuan lisan)
3) Amal (perbuatan patuh atau baik)
Murjiah telah mengangkat masalan pertam dan kedua tersebut secara positif yakni dengan menekankan pentingnya kedua factor tersebut, sedangkan mereka mengangkat masalah ketiga secara negatif yakni dengan menolak kepentingan esensialnya menurut konsep iman.[17]tetapi golongan moderat tidak menolak secara mutlak nilai amal. Tetapi paling tidak mereka tidak menganggapnya sebagai salah satu dari yang iman. Mereka lebih menganggapnya sebagai hal yang sekunder. Sementara dalam hal pelabelan kafir, golongan moderat berpendapat bahwa orang yang berdosa besar bukanlah kafir dan tidak kekal dalam neraka. Tetapi akan dihukum dalam neraka sesuai dengan besarnya dosa yang dilakukannya dan ada kemungkinan bahwa Tuhan akan mengampuni dosanya.
b. Golongan Ekstrim
Menurut golongan ini, iman itu hanya didasarkan pada dua factor yaitu tasdiq dan iqrar sehingga mereka benar-benar menolak amal. Menurut mereka iman itu tempatnya hanya dalam hati dan lisan saja, bukan pada anggota tubuh yang lain sehingga amal benar-benar tidak dipertimbangkan.[18]
- Sekte-sekte Murji’ah
Kemunculan sekte-sekte dalam kelompok Murji’ah tampaknya dipicu oleh perbedaan pendapat (bahkan hanya dalam hal intesitas) dikalangan para pendukung Murji’ah sendiri. Dalam hal ini, terdapat problem yang cukup mendasar ketika para pengamat mengklasifikasikan sekte-sekte Murji’ah. Kesulitannya antara lain adalah ada beberapa tokoh aliran pemikiran tertentu yang diklaim oleh seorang pengamat sebagai pengikut Murji’ah, tetapi tidak diklaim oleh penganut lain. Tokoh yang dimaksud adalah Washil bin Atha dari Mu’tazilah dan Abu Hanifah dari Ahlus Sunnah. Oleh karena itulah, Ash-Syahrastani, seperti dikutip oleh Watt, menyebutkan sekte-sekte Murji’ah sebagai berikut:[19]
a. Murji’ah-Khawari’j
b. Murji’ah-Qadariyah
c. Murji’ah-Jabariyah
d. Murji’ah Murni
e. Murji’ah Sunni (tokohnya adalah Abu Hanifah)
Golongan Murji’ah dibagi kedalam 2 kelompok besar yaitu golongan moderat dan ekstrim. Golongan moderat mengatakan orang yang berdosa besar bukan kafir tetapi mukmin dan tidak kekal dalam neraka. Mereka lakukan dan kemudian masuk surga. Namun ada pula kemungkinan Tuhan mengampuni mereka sehingga mereka tidak masuk neraka sama sekali.[20]
Golongan yang ekstrim dipelopori oleh Jahm Ibn Shafwan. Menurut Jahm, orang islam yang percaya kepada Tuhan kemudian mengatakan kafir secara islam, belumlah menjadi kafir karena iman dan kufur terletak dalam hati, bukan dalam bagian lain dari tubuh manusia bahkan orang itu tidak menjadi kafir, walaupun ia menyembah berhala, menjalankan ajaran agama lain, menyembah salib dan kemudian meninggal. Orang-orang itu bagi Allah tetap mukmin yang sempurna karena iman bagi golongan Murji’ah terletak dalam hati, hanya Tuhan yang mengetahui, timbullah dalam pendapat mereka bahwa melakukan maksiat atau pekerjaan jahat tidak merusak iman. Jika seseorang mati dalam keadaan beriman, dosa-dosa dan pekerjaan jahat yang dilakukannya tidak akan merugikan orang itu.[21]
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Secara etimologis kata khawarij berasal dari bahasa Arab, yaitu kharaja yang berarti keluar, muncul, timbul, atau memberontak. Terdapat beberapa doktrin pokok dalam kaum Khawarij. Doktrin yang dikembangkan kaum Khawari’j dapat dikategorikan dalam tiga kategori: politik, teologi, dan sosial. Dalam perkembangannya subsekte Khawari’j yang besar terdiri dari delapan macam.
Murji’ah diambil dari Al-Irjo’, yaitu menunda, menangguhkan, mengakhirkan: mungkin karena mereka mengakhirkan tingkatan amal dari iman, atau kah mereka menangguhkan hukuman terhadap pelaku dosa besar sampai hari qiamat, dan menyerahkan perkaranya kepada Tuhannya. Ajaran pokok Murji’ah pada dasarnya bersumber dari gagasan atau doktrin irja atau arja’a yang diaplikasikan dalam banyak persoalan, baik persoalan politik maupun teologis. Di bidang politik, doktrin irja diimplementasikan dengan sikap politik netral atau nonblok, yang hampir selalu diekspresikan dengan sikap diam. Golongan Murji’ah dibagi kedalam 2 kelompok besar yaitu golongan moderat dan ekstrim.
DAFTAR PUSTAKA
Anwar, Rosihon. Abdul Rozak. Ilmu Kalam. 2003. Bandung: Pustaka Setia
Afrizal , M ,Ibn Rusyid . Tujuh Perdebatan Utama dalam Teologi Islam. Jakarta : Erlangga
Dhiauddin Rais, Muhammad. Teori Politik Islam. 2001.Jakarta: Gema Insani Press
Izutsu, Toshihiko. Konsep Kepercayaan dalam Teologi Islam. 1994.Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya
Nasution, Harun. Islam Rasional, Gagasan dan Pemikiran. 1995. Bandung: Mizan
[1] Abdul Rozak, Rosihon Anwar, Ilmu Kalam (Bandung : Pustaka Setia, 2007) hlm 49
[2] Muhammad Ahmad , Tauhid Ilmu Kalam (Bandung :CV Pustaka Setia,1997) hlm 151
[3] Abdul Rozak, Rosihon Anwar, Ilmu Kalam, hlm 50
[4] Ibid
[5] Ibid.. hlm 51
[6] Ibid
[7] Ibid .. hlm 53
[8] Harun Nasution, Islam Rasional, Gagasan dan Pemikiran, (Bandung : Mizan), hal: 124.
[9] Ibid .. hlm 54
[10] Ibid .. hlm 55
[11] Ibid
[12] Ibid .. hlm 56
[13]Muhammad Dhiauddin Rais, Teori Politik Islam (Jakarta : Gema Insani Press, 2001) hlm 260
[14] Ibid hlm 261
[15] Abdul Rozak, Rosihon Anwar, Ilmu Kalam (Bandung : Pustaka Setia, 2007) hlm 58
[16] Ibid
[17] Thoshihiko Izutsu, Konsep Kepercayaan Dalam Teologi Islam, hal 106-107.
[18] Ibid, hal 110.
[19] Ibid .. hlm 59
[20] Afrizal M, Ibn Rusyid Tujuh Perdebatan Utama dalam Teologi Islam (Jakarta: Erlangga)
0 komentar:
Posting Komentar